Mahasiswa Nyaris Menjadi Korban Pemerasan Bermodus Tuduhan Mesum
Polres Bangkalan mengimbau para pengendara agar memilih tidak memilih tempat berisitirahat yang sepi
Editor:
Eko Sutriyanto
Selain mengamankan barang bukti berupa ponsel BlackBerry dan uang senilai Rp 150 ribu, kedua pelaku digelandang ke Mapolres Bangkalan.
"Mereka melakukan tindak pidana pemerasan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP," tegasnya.
Atas kasus ini, lanjutnya, Polres Bangkalan mengimbau para pengendara agar memilih tidak memilih tempat berisitirahat yang sepi.
"Berhentilah di pos polisi atau SPBU. Kami terus mengoptimalkan kegiatan 'Kring Serse' guna memantau situasi menjelang Lebaran ini," pungkasnya.