Mahasiswi Unila Diraba-raba Dosen Pembimbing, Ada Dua Lagi Yang Melapor
Korban dugaan pencabulan oleh CE, oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung, bertambah dua orang.
Kasubdit IV Renakta Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregi menjelaskan, pihaknya juga telah merampungkan pemeriksaan seluruh saksi dalam kasus dugaan asusila yang dilaporkan DC.
Jumlah saksi yang sudah diperiksa dan dimintai keterangan sekitar enam orang.
Antara lain office boy gedung FKIP Unila, kepala jurusan, kepala program studi, rekan pelapor, termasuk dosen pembahas pelapor. Serta, Dekan FKIP Unila Patuan Raja.
"Keterangan saksi akan dicocokkan dengan keterangan pelapor. Semua sudah diperiksa. Kami tidak bisa ungkapkan detail, karena itu kan teknis penyelidikan. Tunggu saja nanti hasilnya ya," jelas Ketut.
Diraba-raba
CE, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidian Universitas Lampung (Unila), dilaporkan ke Polda Lampung.
Pria bergelar doktor ini dilaporkan oleh DCL (22), mahasiswinya, dengan tuduhan pelecehan dan pencabulan.
Subir Sulaiman, paman korban, menduga perbuatan tak senonoh itu sudah sering dilakukan oleh CE.
“Ponakan saya sudah beberapa kali dilecehkan sejak tiga bulan lalu. Sering tangannnya dipegang, diraba. Terakhir, payudara ponakan saya diraba-raba,” kata Subir kepada awak media di ruang Graha Jurnalis Mapolda Lampung, Selasa, 24 April 2018.
Subir menjelaskan, pelecehaan yang dialami DCL kerap terjadi di ruangan CE saat memberikan bimbingan skripsi.
Pasalnya, CE adalah dosen pembimbing keponakannya.
“Jadi ponakan saya ini sering menghadap dia urusan bimbingan skripsi. Karena dia (CE) dosennya, saat menghadap dia (DCL) sering mendapat perlakuan tidak senonoh. Ada saksi kawannya yang menyaksikan,” ungkap Subir.
Korban, kata dia, sering diintimidasi oleh pelaku untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Sebagai imbalannya, pelaku mau membantu kelulusan skripsi korban.
“Dosennya itu bukan sekali dua kali. Terakhir yang pegang dadanya itu, ponakan saya berontak dan akhirnya lapor ke orangtuanya,” tambahnya.
Subir menambahkan, pihkanya juga menyerahkan bukti percakapan melalui WhatsApp antara korban dan pelaku. Di dalam pesan singkat tersebut terdapat kata-kata cabul.
Saat ini bukti tersebut sudah diserahkan ke penyidik Subdit IV Remaja Anak dan Wanita, termasuk saksi rekan korban yang juga mendampingi korban saat melapor di Polda Lampung.