Rabu, 13 Agustus 2025

OTT KPK di Lapas Sukamiskin

Fuad Amin dan Wawan Tak Ada di Lapas saat OTT KPK, Berikut Kronologisnya

OTT yang dilakukan petugas KPK terhadap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen diduga sekurangnya menyeret tiga nama narapidana

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews & Kompas TV
Narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah dan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen diduga sekurangnya menyeret tiga nama narapidana kasus korupsi kelas kakap.

Ketiganya itu adalah pengusaha Fahmi Darmawangsa, mantan Bupati Bangkalan Madura Fuad Amin Imron, dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, pengusaha yang juga adik mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah.

Fahmi adalah terpidana 2 tahun 8 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Dalam kasus proyek senilai Rp 200 miliar itu, Fahmi terbukti menyuap Eko Susilo, pejabat di Bakamla sebesar Rp 2 miliar.

Uang suap sebesar itu pun hanya bentuk uang muka dari total komitmen fee sebesar Rp 15 miliar.

Sementara Fuad Amin Imron adalah terpidana 13 tahun penjara kasus korupsi dana APBD Kabupaten Bangkalan dan suap jual beli gas alam.

Sejumlah harta benda Fuad yang disebut-sebut sebagai orang berpengaruh di Madura ini sudah dirampas oleh negara.

Satu harta yang disita antara lain sebidang tanah yang nilainya mencapai Rp 16 miliar. Harta lainnya yang dirampas adalah sejumlah kendaraan.

Adapun Wawan, pengusaha yang termasuk dalam lingkaran dinasti keluarga Atut Chosiyah ini adalah terpidana 7 tahun penjara kasus suap Pilkada Lebak dan korupsi proyek alat kesehatan.

Wawan juga tersangkut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tak heran, harta bendanya pun disita oleh negara.

Baca: Melihat dari Dekat Kecanggihan Helikopter Apache AH-64 Milik TNI AD

Wawan dikenal flamboyan karena selain mengoleksi sejumlah mobil mewah yang kemudian disita oleh KPK, kontraktor ini juga disebut-sebut telah menghadiahi satu unit mobil untuk artis Jennifer Dunn.

Nama terakhir kini meringkuk di penjara karena tersangkut kasus narkotika.

Dari tangan Wawan, KPK sedikitnya menyita 17 mobil mewah. Satu di antaranya adalah mobil Roll Royce seharga Rp 14 miliar.

Mobil Mewah yang Disita oleh KPK dari Tangan Tb Chaeri Wardana
Sejumlah mobil mewah yang disita oleh KPK dari tangan Tb Chaeri Wardana alias Wawan.

"Contohnya Rolls Royce. Belum pernah KPK sita Rolls Royce yang harganya mencapai Rp 14 miliar," kata juru bicara KPK saat itu Johan Budi kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta pada Selasa (28/1/2014).

Selain Roll Royce dari tangan Wawan, KPK juga menyita mobil lainnya yaitu, Nissan GTR, Ferrari, Bentley, Lambhorgini dan Lexus 460 L. Turut pula disita sepeda motor Harley Davidson.

Fuad dan Wawan Tak Ada di Lapas
Informasi yang diperoleh Tribun Jabar, saat OTT yang dilakukan KPK terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen digelar, Fuad dan Wawan sedang dirawat di satu rumah sakit, di luar lapas.

Berikut kronologi OTT dan penggeledahan di Lapas Sukamiskin yang informasinya beredar melalui aplikasi WhatsApp.

Baca: Mahfud MD: Banyak Ahli Hukum Tapi Indonesia Kekurangan Penegak Hukum

1. Sekitar pukul 00.00 KPK bersama petugas Polrestabes Bandung, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Wahid Husen) dan Hendri (petugas/ajudan Kalapas) tiba di Lapas Kelas I Sukamiskin, diterima oleh petugas P2U an Aceng.

Kemudian langsung meminta petugas jaga untuk membuka/melakukan penggeledahan kamar WBP an Andri dan Fahmi Darmawangsa.

2. Penggeledahan berlangsung sekitar 30 menit di kamar WBP an. Fahmi Darmawangsa dan Andri.

3. Setelah dilakukan penggeledahan di kamar WBP an Andri dan Fahmi, KPK menanyakan posisi kamar Fuad Amin dan Tb Chaeri Wardana untuk dilakukan penggeledahan.

Tetapi karena yang bersangkutan sedang sakit dan dirawat di rumah sakit di luar Lapas, sehingga hanya dilakukan penyegelan terhadap kamar Fuad Amin dan Tb Chaeri Wardana.

4. Penggeledahan dilanjutkan ke ruang kantor Bagian Perawatan dan Ruang Kepala Lapas. Dilakukan penyegelan terhadap filing kabinet yang berada di ruang perawatan dan penyegelan terhadap ruang Kalapas

4. Sekitar Pukul 01.30. Petugas KPK, Petugas Polrestabes Bandung, Kepala Lapas (Wahid Husen), Hendri dan 2 orang WBP an Fahmi Darmawangsa dan Andri keluar meninggalkan Lapas.

Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari KPK maupun Kakanwil Kemenkumham Jabar tentang OTT KPK tersebut.

Namun kepada wartawan, sumber internal KPK maupun Kakanwil Kemenkumham Jabar Indro Purwoko membenarkan terjadinya OTT KPK tersebut.

"Benar, benar, benar, menurut laporan begitu. Ada penangkapan. Sebagai langkah awal, secepatnya kami akan menunjuk Plh Kalapas Sukamiskin," kata Indro Purwoko melalui sambungan telepon kepada sejumlah awak media, Sabtu (21/7/2018).

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tiga Koruptor Kelas Kakap Kena OTT KPK di Lapas Sukamiskin, Begini Kronologisnya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan