Minggu, 28 September 2025

Pajak Bumi dan Bangunan

PBB Warga Jombang Naik dari Rp300 Ribu Jadi Rp1,2 Juta, Bapenda: Ada yang Sampai Ribuan Persen

Warga Jombang harus memecahkan celengan anaknya untuk membayar PBB-P2 yang naik drastis, yakni dari Rp300 ribu jadi Rp1,2 juta.

|
Kolase Tribunnews
PBB NAIK - (Kiri) Warga Jombang, Jawa Timur, membayar pajak dengan uang koin untuk memprotes kenaikan PBB-P2 di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Senin, (11/8/2025), dan (kanan) ilustrasi pembayaran pajak. Warga Jombang harus memecahkan celengan anaknya untuk membayar PBB-P2 yang naik, dari Rp300 ribu jadi Rp1,2 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Joko Fattah Rochim, warga Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terpaksa memecahkan celengan anaknya demi membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan perdesaan dan perkotaan. 

Pajak ini dipungut berdasarkan undang-undang perpajakan dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Fattah terpaksa memecahkan celengan anaknya yang berisi uang koin lantaran pajak yang harus ia bayar naik drastis, dari Rp300 ribu menjadi Rp1,2 juta.

Meski merasa berat, ia tak menawar nominal tersebut  dan memilih tetap taat membayar pajak.

"Kalau naik sedikit itu wajar, tapi dari Rp 300 ribu langsung jadi Rp1 juta lebih, jelas memberatkan."

"Uang ini hasil tabungan anak saya, tidak ada niat tawar-menawar pajak, hanya ingin membayar sesuai ketentuan," katanya, dilansir TribunJatim.com.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Hartono menjelaskan, kenaikan PBB-P2 terjadi setelah pembaruan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2023.

NJOP adalah harga rata-rata jual beli yang diperoleh dari harga objek lain yang sejenis, Nilai Jual Objek Pajak Pengganti atau nilai baru.

Menurutnya, di beberapa kawasan perkotaan, nilai NJOP meningkat tajam, sehingga berdampak langsung pada tarif pajak.

Bahkan, katanya, ada yang mengalami kenaikan hingga ribuan persen.

Baca juga: Narasi Ismanto Buruh di Pekalongan Ditagih Pajak Rp2,8 M Tak Benar, DJP Jateng: Hanya Klarifikasi

"Ada yang naiknya kecil, tapi ada juga yang sampai ribuan persen. Contohnya, PBB di Jalan Wahid Hasyim dulu Rp 1,1 juta, setelah survei nilainya bisa Rp10 juta," ungkapnya.

Ia menegaskan, kenaikan ini bukan semata-mata keputusan sepihak, melainkan hasil dari survei dan penyesuaian nilai tanah dan bangunan sesuai kondisi pasar.

Namun, Hartono juga menyampaikan, tahun depan tidak akan ada kenaikan lagi.

Ia pun berharap, masyarakat bisa memahami penyesuaian NJOP adalah bagian dari pembaruan sistem pajak daerah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan