Kamis, 7 Agustus 2025

Terduga Teroris Ditangkap

Kades Parangharjo Banyuwangi Kaget, Saat Lagi Rapat Ditunggu Densus 88 yang Tangkap Warganya

Densus 88 menangkap satu warga Probolinggo yang tinggal di Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Rabu (1/8/2018) malam.

Editor: Sugiyarto
Tribun Jabar/ Ahmad Imam Baehaqi
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANYUWANGI - Densus 88 menangkap satu warga Probolinggo yang tinggal di Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Rabu (1/8/2018) malam. 

Diketahui orang tersebut berinisial EPW. Informasi yang diperoleh, dia ditangkap di kecamatan Kabat. 

Setelah penangkapan, Densus 88 juga melakukan penggeledahan di rumah EPW.

Kades Parangharjo, Panji Widodo, mengatakan, saat penangkapan dirinya diminta datang ke rumah EPW oleh polisi.

"Saat itu saya sedang rapat desa. Ada petugas keamanan desa datang katanya ditunggu polisi. Ternyata yang menunggu Densus 88. Saya hanya menjadi saksi saat penggeledahan di rumah EPW," ujar Panji, Jumat (3/8/2018).

Panji mengatakan, EPW merupakan warga dan telah menetap di Desa Parangharjo sekitar lima tahun.

Namun menurut Panji, status administrasi kependudukan, EPW masih tercatat sebagai warga Perumahan Sumbertaman Indah, Desa Wonoasih, Kecamatan Wonoasih, Probolinggo.

Panji menceritakan, ketika penggeledahan rumah EPW, dirinya hanya mengamati proses penggeledahan tersebut.

"Polisi mengamankan beberapa barang. Saya tidak tahu apa saja yang dibawa," kata Panji.

Penggeledahan yang dilakukan sekitar 30 personel polisi itu, menurut Panji terjadi sekitar satu jam.

"Saya hanya diminta jadi saksi. Waktu penggeledahan saya tidak melihat EPW," kata Panji.

Panji mengatakan, dirinya tidak terlalu mengenal EPW. Dia juga baru tahu apabila EPW bekerja menjadi staf di salah satu kampus di Banyuwangi.

"Saya baru mengetahui dari warga. Setahun belakangan dia tertutup dan jarang komunikasi," tambahnya.

Padahal dulu, menurut Panji, EPW sempat menjadi pengurus rukun kematian di desa itu.

Namun setahun terakhir dia tidak aktif lagi dalam kegiatan di rukun kematian dan masjid.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan