Senin, 1 September 2025

Polisi Lakukan OTT di Denpasar, Barang Bukti yang Diamankan Capai Rp 10 Miliar

Dari penangkapan itu, petugas kepolisian mengamankan uang tunai Rp 100 juta dan dua lembar bilyet giro (BG) senilai Rp 9,9 miliar.

Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Petugas Satreskrim Polresta Denpasar.

Keduanya ditangkap di sebuah warung makan di Jalan Tukad Gangga, Denpasar Timur, Minggu (5/8/2018).

Dari penangkapan itu, petugas kepolisian mengamankan uang tunai Rp 100 juta dan dua lembar bilyet giro (BG) senilai Rp 9,9 miliar.

Baca: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2018 Lebih Tinggi dari 2017, Ini Penyebabnya

Total nilai barang bukti (BB) mencapai Rp 10 miliar.

Penangkapan ini berlangsung malam hari pukul 20.00 Wita, Minggu (5/8/2018).

Dalam penangkapan itu, ditangkap HAR (45) tinggal di Jalan Bypass Ngurah Rai dan GAD (67) warga Pedungan Denpasar.

"Ada empat orang yang diamankan. Dua sebagai penerima dan pemberi uang," ucap sumber informasi yang enggan namanya disebut, Senin (6/8/2018).

Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo menyatakan, bahwa benar dilakukan penangkapan tersebut.

Hanya saja, saat ini masih dilakukan penyidikan terhadap empat orang yang diamankan.

Pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena juga belum dilakukan gelar perkara.

"Masih kami periksa. Nantinya akan kami lakukan gelar perkara dahulu. Hasil gelarnya masih belum," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan