Diiming-imingi Digandakan dan Dijanji Dinikahi, Kalung Emas Janda di Tegal Ini Malah Digadaikan
Diiming-imingi akan dinikahi, kalung emas seberat kurang lebih 15 gram milik seorang janda raib digadaikan.
Editor:
Sugiyarto
Tribunjateng.com/Akhtur Gumilang
Kapolsek Tegal Barat AKP Sugeng (kiri) mengorek keterangan korban (kanan) yang bernama Endang Setyawati di Mapolsek Tegal Barat, Kamis (23/8/2018).
Kapolsek Tegal Barat, AKP Sugeng menuturkan bahwa total kerugian atas kasus ini mencapai Rp. 8.750.000.
"Uang sebesar itu hasil dari menggadaikan kalunh emas seberat 15 gram," papar AKP Sugeng.
Dia menuturkan bahwa tersangka akan dikenai Pasal 378 jonta 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan kurungan penjara 5 tahun.
"Bagi yang merasa tertipu juga oleh aksi tersangka ini bisa melapor juga ke Mapolsek Tegal Barat," ungkas Sugeng. (*)