Jumat, 5 September 2025

Tabrak Maut di Solo

Polisi Sebut Sopir Mercy Tabrak Pemotor di Samping Mapolresta Solo Hingga Tewas Ada Kesengajaan

Satreskrim Polresta Solo menetapkan pengemudi mobil Marcedes-Benz AD 888 QQ, berinisial IA (40), menjadi tersangka.

Editor: Yudie Thirzano
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli (kanan) dalam rilis perkara di Mapolresta Solo, Rabu (22/8/2018) malam. Mobil Mercedes Benz tersebut digunakan tersangka menabrak korban di samping Mapolresta Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Satreskrim Polresta Solo menetapkan pengemudi mobil Marcedes-Benz AD 888 QQ, berinisial IA (40), menjadi tersangka.

Dia diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya Eko Prasetio (28), pengendara sepeda motor.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli, menegaskan kasus tersebut murni merupakan tindak pidana dan bukan sekadar kecelakaan lalu lintas.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan usai kecelakaan terjadi di Jl KS Tubun, timur Mapolresta Solo, pada Rabu (22/8/2018) siang.

"Kasus ini bukan laka lantas, tetapi kasus pidana murni karena pelaku sengaja menabrak korban dari belakang," ucap Kompol Fadli dalam rilis kasus di Mapolresta Solo, Rabu malam.

Sebelum pelaku menabrak, ada insiden yang terjadi.

Baca Halaman Selengkapnya di sini

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan