KPU Perintahkan KPU Kabupaten TTS Eksekusi Putusan MK
"Lanjutkan saja," ujar Komisioner KPU RI, Ilham Saputra saat dihubungi, Jumat (31/8/2018)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI meminta KPU Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan perhitungan suara ulang pemilihan bupati TTS.
"Lanjutkan saja," ujar Komisioner KPU RI, Ilham Saputra saat dihubungi, Jumat (31/8/2018).
Baca: Kronologi Wisatawan Asal Surabaya Tewas Terperosok di Jurang Bukit Cinta Ngada NTT
Pada Rabu (29/8/2018), MK memerintahkan KPU Kabupaten TTS melakukan perhitungan suara ulang pemilihan bupati TTS dengan cara mencocokan formulir C1- KWK asli berhologram dengan formulir C 1 plano KWK asli berhologram di 921 TPS.
Perhitungan ulang harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah setelah pembacaa putusan.
Dalam proses perhitungan ulang ini, selain harus dikawal aparat kepolisian, MK juga memerintahkan Bawaslu NTT dan KPU Provinsi NTT untuk melakukan supervisi dalam proses perhitungan ulang.
Hasil perhitungan suara ulang paling lambat dilaporkan tiga hari setelah perhitungan ulang oleh baik oleh KPU Kabupaten TTS maupun Panwaslu Kabupaten TTS.
Baca: BREAKING NEWS: Idrus Marham Ditahan KPK
Namun, di tengah jalan, Ketua KPU Kabupaten TTS, Ayub Magang, meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Almarhum meninggal pasca menjalani operasi untuk mengeluarkan gumpalan cairan di dalam otaknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kpu_20180530_080613.jpg)