Senin, 1 Juni 2026

Pria Ini Pergoki Istri Sedang Bermesraan dengan PIL

W pun melaporkan sang istri bersama dengan pasangan selingkuhannya ke Mapolres Buleleng untuk ditindaklanjuti.

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto

Untuk sementara LA bersama dengan pasangan selingkuhannya dikenakan dengan pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.

Sementara barang bukti yang sudah diamankan yakni baju termasuk pakaian dalam yang dikenakan oleh LA dan B.

"Kami juga sudah melakukan visum, namun hasilnya belum diterima. Kasus perzinahan ini tidak dihukum penjara, namun hanya wajib lapor. LA ibu rumah tangga, sementara B seorang buruh," tutupnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved