Jumat, 19 September 2025

Kasus Suap di Malang

Total 41 Dari 45 Orang Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka

Kelima anggota dewan yang tersisa adalah Abdurrochman, Priyatmoko Oetomo, Tutuk Hariyani dan Nirma Chris Nindya dan Subur Triono

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018). Dalam keterangannya, KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari Wali Kota Malang nonaktif, Moch Anton. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sebagai catatan, penetapan 22 anggota dewan kota Malang sebagai tersangka merupakan penetapan ketiga oleh KPK dalam kasus yang sama di kota Malang.

Ketua DPRD KOta Malang non aktif, Arif Wicaksono merupakan orang pertama yang ditetapkan oleh KPK.

Saat itu Arif ditetapkan sebagai tersangka bersama Jarot Edy Sulistyono, Kepala Dinas PUPPB Kota Malang.

Sedangkan penetapan tersangka kedua adalah saat KPK menetapkan 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka bersama Wali Kota Malang M Anton.

Dalam penetapan tersangka kedua ini, status Yaqud Ananda Gudban masih disebut KPK sebagai anggota DPRD Kota Malang.

Kondisi Yaqud saat ditetapkan sebagai tersangka sebenarnya sudah sebagai anggota dewan non aktif dan justru berstatus sebagai Calon Wali Kota Malang, peserta kontestan dalam Pilkada 2018.

Sejauh ini anggota DPRD Kota Malang yang tersisa hanya 5 orang.

Kelima anggota dewan yang tersisa adalah Abdurrochman, Priyatmoko Oetomo, Tutuk Hariyani dan Nirma Chris Nindya dan Subur Triono. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan