Minggu, 31 Agustus 2025

Dimas Kanjeng Ditangkap

Mangkir Lagi dari Sidang di PN Surabaya, Dimas Kanjeng Alasan Sakit Tanpa Keterangan

Lagi-lagi terdakwa kasus penggandaan uang, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, tak hadir dalam lanjutan persidangan di PN Surabaya.

Surya/Galih Lintartika
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat menjalani sidang di PN Kraksaan Probolinggo, Selasa (1/8/2017). (surya/galih lintartika) 

TRIBUNNEWS.COM - Lagi-lagi terdakwa kasus penggandaan uang, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, tak hadir dalam lanjutan persidangan di PN Surabaya.

Dalam persidangan itu, Dimas Kanjeng hanya mengirim surat izin sakit tanpa keterangan.

Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umun (JPU) M Nizar hanya memberitahu majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana, bahwa Dimas Kanjeng tak bisa hadir dalam sidang ini.

“Kami tadi pagi menerima surat pemberitahuan dari Rutan Medaeng mengenai absennya Dimas Kanjeng,” jelasnya, Rabu (12/9/2018).

Setelah menyerahkan surat pemberitahuan pada majelis hakim, hakim Anne Rusiana lalu meminta sidang ditunda pekan depan atau 19 September, untuk menghadirkan Dimas Kanjeng.

“Kami minta dihadirkan pekan depan,” tegasnya.

Baca halaman selanjutnya >>>>>>

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan