Minggu, 7 Juni 2026

Bawel Tega Bunuh Pacar Sendiri dan Ditangkap Saat Tidur Pulas

Tersangkaditangkap dirumah keluarga abang iparnya di Kampong Muko Dayah, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Kamis (20/9/2018) pukul 02.00 WIB

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
net
Ilustrasi borgol 

Untuk menghilangkan jejak pembunuhan, tersangka mengambil HP, sandal, jam tangan serta perhiasan  korban  dan membuanganya ke suatu tempat.

Usai membunuh pacar, korban menemui kakak iparnya, dengan menggunakan sepeda motor miliknya korban melarikan diri  ke Pidie Jaya tempat keluarga kakak iparnya.  

“Kita tangkap tersangka di Pidie Jaya dalam kondisi sedang tidur, dan korban terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved