Bawel Tega Bunuh Pacar Sendiri dan Ditangkap Saat Tidur Pulas
Tersangkaditangkap dirumah keluarga abang iparnya di Kampong Muko Dayah, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Kamis (20/9/2018) pukul 02.00 WIB
Editor:
Eko Sutriyanto
Untuk menghilangkan jejak pembunuhan, tersangka mengambil HP, sandal, jam tangan serta perhiasan korban dan membuanganya ke suatu tempat.
Usai membunuh pacar, korban menemui kakak iparnya, dengan menggunakan sepeda motor miliknya korban melarikan diri ke Pidie Jaya tempat keluarga kakak iparnya.
“Kita tangkap tersangka di Pidie Jaya dalam kondisi sedang tidur, dan korban terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.