Berawal dari Sarang Burung Walet, Bapak dan Anak Angkat Saling Lapor ke Polisi
Sebuah ruko di Kompleks Andita, di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat yang disulap jadi sarang burung walet menjadi rebutan
Editor:
Dewi Agustina
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sebuah ruko di Kompleks Andita, di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat yang disulap jadi sarang burung walet menjadi rebutan.
Seorang bapak angkat dan anak angkat saling lapor ke Polisi karena masing masing mengklaim sebagai pemilik bangunan itu.
Hal ini terungkap setelah Foeng Siswanto (bapak angkat) keberatan atas pernyataan kuasa hukum Evi (anak angkat) di beberapa media yang menglaim bagunan berisi sarang burung itu miliknya.
Dalam jumpa persnya, Senin (24/09/2018), Foeng didampingi oleh pengancaranya dan seorang anak angkatnya yang lain Benny datang memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan.
Pengacara Foeng, Padeng membantah jika bangunan itu milik Evi, karena secara kepemilikan bangunan ruko itu adalah resmi harta milik klienya, Foeng Siswanto dan istrinya Lenny Chang.
Baca: Hacker Rusia Disebut Incar Pilpres Indonesia, Bermain Algoritma Media Sosial
Bangunan atau ruko disebut sudah dalam penguasaan Foeng sejak 12 tahun lebih, dengan didasari dengan alat bukti beberapa surat, seperti pajak dan lain-lain.
Evi disebut ingin menguasai ruko itu karena atas dasar sertifikat yang tertera namanya.
Tapi kata Foeng melalui kuasa hukumnya, itu dianggap belum bisa dikuasai secara resmi oleh anak angkatnya itu.
Karena orangtuanya atau bapak angkatnya masih hidup dan Evi bukan sebagai anak angkat yang sah.
"Ini sudah berproses di Pengadilan untuk pembatalan nama sertifikat atas nama Evi," tuturnya.
Alasannya pemberian sertifikat atas nama anak angkatnya pada saat itu, karena sertifikat atas nama Foeng sudah terlalu banyak.
"Nama anak angkat ditaruh di atas nama sertifikat harta yang dibeli Foeng bukan cuma Evi saja. Ada anak angkatnya yang lain bernama Benny. Tapi cuma Evi yang menggugat," ujarnya.
Dia menyesalkan, karena bapak angkatnya justru dituding melakukan penyerobotan, serta dilaporkan ke Polisi.
Baca: Seorang Ibu Simpan Jasad Bayinya Sejak 4 Tahun Lalu di Loker Stasiun KA di Jepang
Untuk bangunan sendiri yang sempat ingin dikuasai Evi, Polda Sulbar telah mengambil alih penanganan perkaranya.
Mereka menudukung dan mengapresiasi upaya Polda dengan bentuk penyegelan untuk mengantisipasi tindakan yang tidak diinginkan.
"Daripada disana orang berkelahi dan saling bunuh atau terjadi kekerasan lainnya. Polda mengambil alih dan melakukan penyegelan," ujarnya.
Namun sebelum penyegelan, Padeng menceritakan, jika anak angkat kliennya itu sempat mengirim surat teguran ditujukan kepada Foeng Siswanto.
Isi suratnya supaya Foeng Siswanto mengosongkan tanah tanah dan bangunan itu.
Karena tidak dikosongkan maka mereka melaporkan Foeng Siswanto ke Polres dengan laporan penyerobotan.
Tetapi saat proses hukum berjalan, pihak Evi justru membongkar dan mengambil hasilnya.
"Proses hukum masih berjalan belum jelas siapa yang punya, itu apa namanya?" tutur Padeng.
Artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul Karena Sarang Burung, Anak dan Bapak Angkat di Polman Saling Lapor