Selasa, 21 April 2026

Caleg DPRD Brebes Menggekan Mobil Rental di Berbagai Tempat, Begini Modusnya

Dua pelaku penipuan dan penggelapan mobil diringkus Satreskrim Polres Tegal. Satu di antara tersangka itu ternyata merupakan seorang Caleg

Editor: Sugiyarto
Istimewa
Caleg DPRD Brebes Lakukan Penipuan Penggelapan Mobil Rental 

"Ada juga korban di Kota Tegal. Untuk di Kabupaten Tegal sampai saat ini baru satu TKP," sambungnya.

Selain menahan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti ‎mobil Toyota Avanza G 9182 RP beserta STNK-nya.

Mobil berwarna putih itu disewa dari korban selama tujuh hari dengan membayar Rp 1,9 juta

Dia juga menambahkan bahwa tersangka yang pura-pura menyewa mobil ke korban itu mengaku akan digunakan ke Semarang.

"Tapi hingga batas waktu sewa habis, tersangka tidak mengembalikan mobil tersebut yang ternyata sudah digadaikan atau dijual ke orang lain," terang Bambang.

Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 subsider pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun.‎

Selain terancam disel, tersangka Janudin juga terancam dicoret dari daftar caleg oleh KPU Kabupaten Brebes.

Sebab, mantan Kades Banjaratma, Kecamatan Bulakamba itu diketahui merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Brebes dari Partai Golkar ‎dengan daerah pemilihan (dapil) di Kecamatan Wanasari dan Bulakamba. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved