Senin, 20 April 2026

Akibat Sering Nonton Dewasa, Pria Lansia Ini Cabuli Bocah Berusia 13 Tahun

Dari hasil pemeriksaan, Darbi disebut kerap memberi uang kepada korban sebelum melakukan aksinya

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN MEDAN/Nanda F Batubara
Darbi (57) saat ditahan di Mapolres Padangsidimpuan. Darbi ditangkap petugas karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Jumat (2/11/2018) 

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Abdi mengatakan, kasus cabul ini telah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Padangsidimpuan. 

Berdasarkan hasil visum, ditemukan bekas luka pada selaput dara vagina bocah malang tersebut.

Akibat perbuatannya, Darbi dijerat Pasal 81 (2) atau Pasal 82 (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal lima tahun. (nan/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Suka Nonton Video Porno, Kakek Bercucu Empat Ini Cabuli Bocah 13 Tahun, http://medan.tribunnews.com/2018/11/02/suka-nonton-video-porno-kakek-bercucu-empat-ini-cabuli-bocah-13-tahun?page=all.
Penulis: Nanda Fahriza Batubara
Editor: Feriansyah Nasution

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved