Jumat, 3 Oktober 2025

Cerita Iwan Dibebaskan Hakim Setelah Dituntut 16 Tahun Penjara Terkait Kasus 35 Kg Ganja

Iwan Ramadhan (27), divonis bebas oleh majelis hakim PN Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah. Padahal sebelumnya, dia dituntut 16 tahun penjara.

Editor: Dewi Agustina
Serambi Indonesia
Iwan Ramadhan bersama kuasa hukumnya, Fakhruddin SH, sesaat setelah divonis bebas oleh majelis hakim PN Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Kamis (1/11/2018). 

"Saat karung itu dibuka oleh aparat di Mapolsek Bukit dan ditemukan ganja barulah saya tahu bahwa itu ternyata kerjaan teman saya tersebut," kata Iwan.

Begitu karung dibuka dan ditemukan ganja di antara cabai, Iwan mengaku hanya bergumam, “Ya Allah bagaimana nasib istri dan anakku kalau aku ditahan dan divonis bersalah gara-gara ini. Tapi akhirnya kebenaran datang, hakim membebaskan saya. Ini rahmat luar biasa yang harus saya syukuri," kata Iwan.

Kendari begitu, masih ada ganjalan dan kegalauan di batinnya.

"Saya sudah telanjur malu, dan anak istri saya dalam tujuh bulan ini tidak saya nafkahi. Bagaimana nanti kalau saya bekerja, sedangkan orang banyak masih menilai saya sebagai seorang pelaku kejahatan. Bagaimana saya nanti bergaul dalam masyarakat, karena status saya sudah seperti ini," ujar Iwan galau.

Untuk itu, ia bersaran agar ke depan, dalam kasus apa pun, penyidik harus bersikap profesional, tidak salah menangkap dan menahan orang, dan harus pula mengedepankan fakta, bukan pengakuan. (c51)

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Dituntut 16 Tahun, Iwan Divonis Bebas

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved