Gaji Tenaga Kontrak Pemkot Bandar Lampung Tahun Depan Naik Jadi Rp 2 Juta, Tapi Masih di Bawah UMK
Gaji enaga kontrak Pemkot Bandar Lampung mulai Januari 2019, akan naik menjadi Rp 2 juta per bulan.
Editor:
Dewi Agustina
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bandar Lampung Wakidi mengungkapkan, jumlah tenaga kontrak di lingkungan pemkot lebih kurang 4.650 orang.
Ia membenarkan DPRD sedang membahas rencana kenaikan gaji tenaga honorer.
"Rencana kenaikan itu masih dalam pembahasan antara DPRD bersama tim anggaran pemkot. Soal naik, itu pasti. Karena, ada penyesuaian dengan UMK yang juga naik. Tapi soal angkanya, silakan tanya ke Badan Anggaran DPRD atau BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah)," jelasnya.
Sambut Gembira
Sejumlah tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Bandar Lampung menyambut gembira rencana kenaikan gaji dari Rp 1,25 juta menjadi Rp 2 juta.
"Alhamdulillah, kami sangat bersyukur kalau benar. Soalnya, gaji kami sekarang kecil banget, jauh UMK," kata Lia, tenaga honorer.
Warga Kecamatan Kemiling ini berharap ke depan pemerintah terus memberi perhatian kepada para tenaga kontrak.
Utamanya, terkait gaji yang berpengaruh pada kesejahteraan.
Baca: Kawanan Gajah Mengamuk Kejar Warga, Tiga Santri di Geumpang Pidie Pingsan
"Bukannya kami enggak bersyukur. Kami cuma berharap perhatian pemerintah bisa lebih maksimal ke depannya. Naikkan gaji kami, kalau bisa setara UMK," tutur Dewi, tenaga kontrak lainnya.
UMK Rp 2.445.141,15
Usulan angka Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung 2019 tercatat Rp 2.445.141,15.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung telah menerima draf usulan UMK tersebut.
Penetapan usulan UMK Bandar Lampung 2019 itu berdasarkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang sebesar Rp 2.256.301,74.
Angka KHL tersebut hanya naik Rp 21.519 dari KHL sebelumnya Rp 2.234.782,74.
Kasi OPP dan LHI Disnakertrans Lampung, Henny S Mumpuni beberapa waktu lalu menyatakan, Pemprov Lampung tidak akan mengubah usulan angka UMK Bandar Lampung 2019.
Namun, sebelum gubernur menandatangani UMK, pemprov akan menetapkan terlebih dahulu angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2019.
Jika UMK Bandar Lampung 2019 sah sebesar Rp 2.445.141,15, maka kenaikannya tak sampai Rp 200 ribu dari UMK 2018.
Pada tahun ini, UMK Bandar Lampung sebesar Rp 2.263.390,87.
Angka UMK 2018 itu naik Rp 200 ribu lebih dari UMK 2017 yang sebesar Rp 2.054.365,32.
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Gaji Tenaga Kontrak Pemkot Bandar Lampung Naik Drastis Jadi Rp 2 Juta, Sayang Masih di Bawah UMK