Senin, 1 September 2025

Tabrak Maut di Solo

Terdakwa Kasus Tabrak Maut Mercy Vs Honda Beat di Solo Janjikan Jaminan Masa Depan untuk Anak Korban

Jaminan masa depan bagi keluarga almarhum Eko Prasetyo, korban tewas tabrakan maut di samping Mapolresta Solo direncanakan terdakwa Iwam Adranacus.

Editor: Noorchasanah A
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Terdakwa Iwan Adranacus saat tiba di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (6/11/2018) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Jaminan masa depan bagi keluarga almarhum Eko Prasetyo, korban tewas tabrakan maut di samping Mapolresta Solo direncanakan terdakwa Iwam Adranacus.

Kuasa hukum terdakwa, Joko Haryadi, mengaku telah membicarakan jaminan itu bersama keluarga korban.

Demikian dikatakan oleh Joko seusai sidang agenda dakwaan Iwan Adranacus di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (6/11/2018) siang.

Joko menyebut, jaminan masa depan keluarga Eko menjadi prioritas perhatiannya.

Lanjutnya, sebagai bentuk tanggungjawab Iwan, santunan awal telah diserahkan kepada keluarga Eko pada September lalu.

Baca: Pengemudi Mercy yang Tabrak Pengendara Honda Beat hingga Tewas di Solo Didakwa Pasal Berlapis

"Kami akan terus melakukan komunikasi dengan pihak keluarga almarhum,” ucapnya.

Menurut Joko, saat ini keluarga Iwan sedang melakukan pembicaraan dengan pihak keluarga Eko terkait pemberian santunan lanjutan untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan dan biaya hidup bagi istri dan anak Eko.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan