Jumat, 15 Agustus 2025

Bidan Winda Disuntik Puluhan Kali di Rumah Kosong Setelah Dijemput Tersangka Dokter Yusrizal

Dokter Yusrizal menyuntikkan sebanyak 56 kali suntikan ke tubuh korban Bidan Winda setelah menjemput dan membawanya ke rumah kosong.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Batam/Wahib Wafa
Suasana rekonstruksi kasus penganiayaan Bidan Winda oleh Dokter Yusrizal Saputra, Kamis (8/11/2018). TRIBUN BATAM/WAHIB WAFFA 

Buang Suntikan di Tong Sampah
Dalam reka ulang kejadian tersebut beberapa saat tersangka dan korban masuk ke dalam rumah.

Namun sayangnya wartawan tidak bisa melihat langsung fakta apa yang dilakukan oleh dokter di dalam kamar tersangka.

Namun tak lama sekitar 20 menit berada di dalam rumah, para petugas kepolisian dan juga tersangka keluar.

Saat keluar tersangka membawa kantong kresek putih yang dalam cerita reka ulang sebagai sampah bekas suntikan.

"Jadi dibuang di situ. Ya coba letakkan. Bentar foto dulu," kata polisi sembari menyuruh tersangka meletakkan plastik sampah berisi suntik dan sebagainya ke tong sampah depan rumah tersangka.

Korban Kabur Sempoyongan
Rekonstruksi juga digelar dengan fakta bahwa korban kabur dari rumahnya menuju jalan raya depan SPBU batu 8.

Saat itu korban ke luar dengan jalan sempoyongan mencari pertolongan.

Saat itu korban tak sadarkan diri setelah disuntik oleh tersangka hingga puluhan kali.

Baca: Bidan Winda Disuntik Vitamin 50 Kali, Keluarga Gandeng Pengacara Senior Iwan Kusuma

Menurut keterangan kepolisian korban tak sadarkan diri hingga 3 jam lebih.

Usai sadar korban langsung kabur dengan kondisi belum sepenuhnya sadar.

Jarak yang ditempuh dari rumah tersangka ke jalan raya tidak pendek. Ada sekitar 200 meter.

Saat berjalan menuju lokasi jalan raya, korban diceritakan mencari bantuan rekanya untuk menjemput di depan SPBU.

"Terus gimana nih. Dia dijemput oleh teman korban," kata petugas.

Dijemput dengan menggunakan motor rekan korban yang sebelumnya sempat dihubungi oleh korban melalui sambungan telepon.

Dua Versi
Dalam rekonstruksi ada dua versi. Pertama versi tersangka dan versi korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan