Selasa, 2 Juni 2026

Sensen Komara, Nabi Palsu yang Tak Bisa Dipenjara, Begini Faktanya

Sesuai putusan hakim, Sensen Komara telah dieksekusi untuk menjalani rehabilitasi di rumah sakit jiwa.

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Sensen Komara si nabi palsu dari Garut 

Jika Sensen Komara aktif menyebarkan ajarannya lagi, maka harus kembali diproses.

"Penegak hukum wajib menindaklanjuti laporan yang ada. Proses secara hukum, perbuatan yanhlg diduga tindak pidana penidaan agama. Mungkin juga ada perbuatan makarnya lagi," ujarnya.(Firman Wijaksana)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sensen Komara Si Nabi Palsu Tak Bisa Dipenjara, Penyakitnya Sulit Disembuhkan,

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved