Gatot Setor Rp 100 Juta ke Bupati Usai Dilantik Sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon
Uang Rp 100 juta diserahkan kepada Deni Syafrudin, ajudan Bupati di ruang kerja Gatot dan dimasukkan di dalam tas jinjing
Editor:
Eko Sutriyanto
Karena perbuatannya itu, Gatot didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah KPK menangkap dan menahan Bupati Cirebon lewat operasi tangkap tangan karena diduga terkait jual beli jabatan. Berkas perkara Sunjaya sendiri belum disidangkan. (men)