Sabtu, 13 September 2025

Gatot Setor Rp 100 Juta ke Bupati Usai Dilantik Sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon

Uang Rp 100 juta diserahkan kepada Deni Syafrudin, ajudan Bupati di ruang kerja Gatot dan dimasukkan di dalam tas jinjing

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jateng/Wid
Ilustrasi suap 

Karena perbuatannya itu, Gatot didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah KPK menangkap dan menahan Bupati Cirebon lewat operasi tangkap tangan karena diduga terkait jual beli jabatan. Berkas perkara Sunjaya sendiri belum disidangkan. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan