Jumat, 5 September 2025

Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Digunakan untuk Keperluan Zainudin Hasan

Uang fee proyek diterimanya dalam bentuk tunai lalu digunakan untuk membeli villa dan ruko

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (batik hijau) memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019 

Mien pun mempertanyakan uang yang dikembalikan oleh Anjar ke KPK.

"Sudah ada Rp 400 juta," sebut Anjar.

Dapat Pesan

Sejak dilantik sebagai Kadis PUPR Lampung Selatan, Anjar Asmara mengaku sudah mendapat pesan untuk mengamankan kebijakan yang ada di instansi tersebut.

Hal ini diungkapkan Anjar Asmara dalam kesaksiannya pada persidangan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019.

"Saat setelah Anda dilantik ada pesan?" tanya hakim ketua Mien Trinawaty.

"Ya, mengamankan kebijakan. Karena di Dinas PUPR banyak kegiatan," jawab Anjar.

"Saudara pahami karena Dinas PU banyak proyek?" tanya Mien lagi.

"Iya betul," balas Anjar.

"Paham gak yang diamanin apa?" tanya Mien.

"Saya paham," tutur Anjar.

"Terkait apa?" kejar Mien.

"Terkait plotting kegiatan," ujar Anjar.

• Sebulan Huni Lapas Rajabasa, Zainudin Hasan Belum Bisa Move On

Mien pun mempertanyakan, informasi adanya plotting kegiatan dari mana.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan