Sabtu, 6 September 2025

Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Digunakan untuk Keperluan Zainudin Hasan

Uang fee proyek diterimanya dalam bentuk tunai lalu digunakan untuk membeli villa dan ruko

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (batik hijau) memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019 

"Jadi dari Syahroni ada Rp 9,647 miliar. Itu dari Syahroni?" tanya Mien.

"Iya, ada yang cash dan ada yang berupa properti," jawabnya. 

"Selain itu, ada dari penerima paket pekerjaan?" tanya Mien.

"Rusman, Bastian," jawab Agus.

"Itu semua penerima paket pekerjaan?" tanya Mien.

"Iya, Yang Mulia," ucap Agus.

Terima Duit Sebelum OTT

Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara mengaku sempat menerima uang fee proyek dari rekanan sebesar Rp 225 juta.

Uang itu diterimanya sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Hal ini diungkapkan Anjar Asmara dalam kesaksiannya pada persidangan dengan terdakwa Zainudin Hasan, bupati nonaktif Lampung Selatan, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019.

"Dari Rusman baru Rp 225 juta. Saya yang terima," ungkap Anjar.

"Uangnya buat apa?" tanya hakim ketua Mien Trisnawaty.

"Buat pembayaran kamar hotel Perti," jawab Anjar.

Anjar pun mengaku tidak tahu jika uang tersebut untuk membayar kamar hotel sebagai fasilitas kegiatan Rakerda Perti.

"Saya gak tahu awalnya. Tapi, telepon ke Pak Bupati. 'Izin, Pak, saya sekarang di depan pintu Hotel Swissbell ketemu Agus.' Jawabnya silakan dibantu," ungkapnya menirukan percakapan dalam telepon.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan