Pengedar Mengaku Sabu yang Dijualnya Laris Saat Panen Ikan
Untuk sabu seberat 3 ons, Uwak menjelaskan akan mendapat untung Rp 15 juta
Diketahui dalam perkara ini, JPU Irma Hasibuan menjerat Uwak dan Buyung dengan dakwaan primer dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya dinilai melawan hukum, dengan maksud menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
"Bermula pada Senin (24/9/2018), Uwak menghubungi Irawan (berkas terpisah) dengan maksud memesan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 300 gram. Keduanya bersepakat pada harga Rp 141 juta," ucap JPU.
Kemudian, Uwak menyuruh kaki tangannya bernama Buyung yang tinggal di Kabupaten Batubara untuk mengambil barang haram tersebut di Terminal Amplas.
Namun, dalam perjalanan menuju Terminal Amplas, Buyung ditelpon oleh seorang wanita yang tak dikenal untuk menjeput barang tersebut di Kampung Nelayan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Buyung pun meneruskan perjalanannya menuju tempat yang diarahkan Irawan tersebut. Ia menerima 4 bungkus plastik berisi sabu-sabu untuk diserahkan ke Uwak.
Saat Buyung melanjutkan perjalanan pulangnya ke Kabupaten Batubara, Imbuh JPU Irma, saat itu Buyung sudah diikuti personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.
"Saat melintas di Jalan Imam Bonjol Desa Hilir Kec. Talawi Kab. Batubara Provinsi Sumut, petugas BNNP Sumut menghentikan mobil yang Buyung kendarai dan langsung melakukan penangkapan. Saat Taufik Als Buyung ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone nokia 2330, 1 (satu) unit handphone nokia 1280, 1 (satu) unit mobil Toyota Honda Accord," pungkas JPU pada sidang dakwaan sebelumnya.
Atas perbuatannya, Baik Uwak dan Buyung terancam pidana penjara hingga hukuman mati.(cr15/tribun-medan.com)