Terkuak, Sindikat Dukun Pengganda Uang di Lamongan, Minta Duit Rp 70 Juta Agar Berubah Jadi Rp 3 M
Bahrudin ditangkap polisi, Jumat (18/1/2019) karena diduga terlibat penipuan yang menyebabkan korban merugi Rp 54 juta.
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Polisi menangkap seorang yang diduga terlibat dalam penipuan bermodus penggandaan uang di Lamongan, Jawa Timur.
Tersangka ini adalah Bahrudin (51), warga desa Sumberejo, Kecamatan Pucuk, Lamongan.
Bahrudin ditangkap polisi, Jumat (18/1/2019) karena diduga terlibat penipuan yang menyebabkan korban merugi Rp 54 juta.
Sejatinya, dalam kejahatan ini Bahrudin tak bekerja sendiri.
Polisi menyebut masih ada tokoh sentral, yakni sosok yang mengaku sebagai dukun pengganda uang, yang kini masih buron.
Baca: Korban Tsunami Masih Ada yang Tinggal di Pengungsian
Modus penipuan penggandaan uang hingga Rp 3 miliar ini sejatinya sudah sekitar 9 bulan lalu.
Semua ritual sudah dilakukan korban, HP, sesuai dengan petunjuk sang dukun yang mengaku bernama Raden (38), pria asal Banten yang dikenalkan Bahrudin kepada korban HP, namun tidak ada hasilnya.
Bahkan sejumlah barang yang dijadikan media seperti, 2 helai kain putih, 5 butir Kemenyan, 3 botol minyak wangi, 1 kaleng kuningan dan 90 lembar kertas polos putih menyerupai uang tetap pada wujudnya.
"Ini jelas penipuan, modusnya penggandaan uang," kata Kapolsek Sukodadi Lamongan, AKP Slamet Sugianto pada wartawan, Jumat (18/01/2019.
Kronologi
Sembilan bulan lalu, tepatnya Kamis 19 Mei 2018 sekitar pukul 15.00 WIB Bahrudin datang ke rumah korban bersama seorang temannya, yang dikenalkan bernama Raden dari Banten dan tinggal di pulau Sumatera bersama keluarganya.
Saat itu, Bahrudin mengenalkan pada korban dan menyebut Raden dapat menggandakan uang hingga miliaran rupiah.
Sejurus kemudian, tersangka Raden membual dan menceritakan pengalamannya, kalau ia pernah menolong orang dengan cara menggandakan uang.
Korban HP tergiur dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang untuk digandakan hingga Rp 3 miliar.
Pelaku meminta pada korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 70 juta dan pelaku sanggup menggandakan menjadi Rp 3 miliar dengan waktu seminggu.