Rabu, 10 September 2025

Musa Rajekshah Diperiksa Lebih dari 10 Jam, Hingga Kini Belum Selesai

Ijek dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus alih fungsi hutan di Langkat yang diduga dilakukan PT ALAM

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Wakil Gubernur Sumut Musa Rajeckshah hadiri panggilan penyidik kepolisian, di Mapolda Sumut, Medan, Kamis (7/2/2019). Musa Rajeckshah diperiksa Polda Sumut dengan kapasitas sebagai mantan direksi PT ALAM, untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus alih fungsi hutan di Langkat. 

Kedatangan Ijeck lanjut Nainggolan merupakan panggilan kedua.

Pada panggilan pertama Ijeck berhalangan hadir.

"Siapa lagi yang dipanggil belum tau. Itu tergantung penyidik," sebut Nainggolan.

Sebelumnya dalam kasus alih fungsi hutan di Langkat, Polda Sumut telah menetapkan Direktur PT ALAM Musa Idi Shah alias Dodi sebagai tersangka.

Setelah kembali menjalani pemeriksaan setelah menunaikan ibadah salat Ashar, kurang lebih tiga jam, Ijek pun kembali keluar ruangan.

Berjalan sendiri, Ijek kembali menuju ke Masjid Al-Hidayah Polda Sumut untuk menunaikan ibadah salat Magrib.

"Gak tau, nanti tunggu aja ya. Salat dulu," ucapnya seraya menuju ke masjid.

Usai melaksanakan salat magrib, Ijek kemudian memberikan keterangan.

"Kalau apa saja yang ditanyakan boleh coba langsung ke penyidik ya. saya hadir di sini karena memenuhi panggilan. Apa yang ditanya itu yang saya jawab sebagian pengetahuan saya. banyak pertanyaan, nanti masalah pertanyaan isi pertanyaan langsung ke penyidik saja," ujarnya.

Mengenai laporan dugaan yang dilayangkan ke Polda Sumut terkait masalah PT ALAM yang diproses, Ijek pun memberi keterangan.

"Mungkin polisi ada hal tertentu ya itu silahkan bisa saja dilakukan. saat ini kita hadir dan memberikan keterangan. ya ini kaitan dengan perusahaan. saya sudah lama meninggalkan perusahan. tidak ada berkas yang dibawa. kalau soal kehutanan coba tanya langsungnke dinas kehutanan ya," pungkasnya sembari berjalan menuju ke gedung utama Ditkrimsus untuk melanjutkan agenda pemanggilan dirinya sebagai saksi.

Hingga kini, Ijek masih menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam. (cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan