Peras dan Sebar Video Tak Senonoh Pacar Sendiri, Pemuda di Magelang ini Dicokok Polisi
Pelaku ditangkap karena perbuatannya menyebarkan foto dan video bugil pacarnya sendiri, sebut saja Mawar.
Editor:
Sugiyarto
Yudi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, dirinya mengakui telah melakukan perbuatan jahat tersebut kepada tiga orang wanita yang berbeda.
Hal itu juga berdasarkan pemeriksaan terhadap ponsel genggam milik pelaku.
"Kami lakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku, dan juga handphonenya. Ia mengakui kalau sudah melakukan perbuatan yang sama kepada tiga orang wanita yang berbeda," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga menyita satu buah buku tabungan atas nama pelaku beserta kartu ATM-nya.
Petugas juga mengamankan sebuah ponsel yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksnya.
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 45 ayat (4) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 45 B UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan pelaku. Saat ini pelaku sudah kami tahan di Mapolres Magelang," ujar Yudi.(TRIBUNJOGJA.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Peras dan Sebar Video Bugil Pacar Sendiri, Pemuda di Magelang ini Dicokok Polisi