Sembilan Terpidana Mati Bandar Narkoba Jaringan Letto Dipindahkan ke Tiga Lapas Berbeda
Sembilan terpidana mati bandar narkoba komplotan Letto dipindahkan ke tiga UPT Kanwil Kemenkumham Sumsel
Editor:
Dewi Agustina
Para terdakwa sebelumnya telah mengajukan penolakan terhadap tuntutan jaksa atau eksepsi.
Pihak pengacara pun telah mengajukan permohonan peringanan bagi terdakwa.
Di antaranya hal yang diakui oleh para terdakwa bahwa mereka adalah korban dari sindikat pengedaran narkotika.
"Namun semuanya ditolak dan klien kami mendapat vonis hukuman mati dari hakim,"ungkapnya.
Kesembilan terdakwa saat ini masih mengajukan banding atas tuntutan yang diterimanya.
"Masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding dan pikir-pikir, maka akan kami lakukan yang terbaik bagi klien-klien kami tersebut,"tutupnya.
Diketahui sembilan terdakwa yang tergabung dalam komplotan Letto CS bandar narkoba lintas provinsi asal Surabaya Jawa Timur divonis mati oleh hakim, Kamis (7/2/2019).
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, berjalan marathon.
Satu persatu terdakwa menjalani sidang terpisah.
9 terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Berdasarkan bukti yang ada tidak ditemukan alasan memberi keringanan pada terdakwa, sehingga terdakwa pantas dihukum mati,"ujar hakim.
Sidang yang berjalan sedak pukul 16.00 WIB berakhir sekitar pukul 20.58 WIB.
Majelis hakim dipimpin oleh empat hakim yaitu Efrata Tarigan, Ahkmad Suhel, Yunus Sesa, Ahmad Syarifuddin.
Adapun kesembilan terdakwa yang divonis mati majelis hakim PN Palembang:
1. Letto atau Nazwar Syamsyu (25 tahun)
2. Trinil Prahara (21 tahun)
3. Muhammad Hasanuddin (38 tahun)
4. Prandika (22 tahun)
5. Andik Hermanto (24 tahun)
6. Shabda Sherdian (33) alias Shabda alias Dian
7. Ony Kurniawan alias Subagyo (23)
8. Candra (23)
9. Faiz alias Putra (23)