Jumat, 29 Agustus 2025

Sembilan Terpidana Mati Bandar Narkoba Jaringan Letto Dipindahkan ke Tiga Lapas Berbeda

Sembilan terpidana mati bandar narkoba komplotan Letto dipindahkan ke tiga UPT Kanwil Kemenkumham Sumsel

Editor: Dewi Agustina
Tribun Sumsel/Shinta Dwi Anggraini
Hukuman Mati untuk Bandar Narkoba Letto CS. TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI 

Seluruh terdakwa diminta satu persatu masuk ke ruang sidang untuk mendengar bacaan putusan oleh hakim.

Pada sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Efrata Tarigan dan dua hakim anggota Akhmad Suhel serta Yunus Sesa, diputuskan bahwa kelima terdakwa dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Berdasarkan bukti yang ada, tidak ditemukan alasan memberi keringanan pada terdakwa, sehingga terdakwa pantas dihukum mati,"ujar hakim.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: 9 Terpidana Mati Jaringan Letto CS Dipisah, Dipencar di Tiga Penjara di Sumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan