Wanita Percut Seituan Ini Hancur Hatinya Saat Melihat Suami Mencabuli Anak Kandung Sendiri
Warga Percut Sei Tuan, yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir mobil pikap, tampaknya tak pikir panjang saat melakukan aksi tidak senonoh itu.
Editor:
Hendra Gunawan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat tentang tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1),(2) (3) jo 76 D atau Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman terhadap dirinya diatas 5 tahun penjara. (M.Andimaz Kahfi)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ayah Bejat,Tega Mencabuli Dua Putri Kandungnya Sejak Duduk di Bangku Sekolah SD