Minggu, 14 September 2025

Pembunuhan Fitri Yu

Usai Tikam Fitri Yu Sebanyak 16 Kali Yuda Lesmana Gasak Laptop dan Ponsel, CCTV Dibuang

Ekspose pembunuhan Fitri Yu tersebut diambil langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Batam/Eko Setiawan
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki memimpin ekspose kasus pembunuhan Fitri dengan tersangka Yuda Lesmana, Rabu (13/2/2019). Dalam ekspose itu, Polisi menghadirkan beberapa barang bukti berupa Laptop, HP, kabel cas yang digunakan untuk mengikat tangan korban. 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, akhirnya polisi menggelar ekspose perkara kasus pembunuhan dengan tersangka Yuda Lesmana (26) terhadap korbannya Fitri Yu alias Fitri Suryati, Rabu (13/2/2019).

Ekspose pembunuhan Fitri Yu  tersebut diambil langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki.

Menurut Hengki, pelaku dibekuk beberapa jam usai melakukan aksi kejahatanya.

Baca: Jasa Hubungan Sesama Jenis Tak Dibayar, Lelaki Berondong Bunuh Juragan Keripik, Ini Kronologinya

"Pelaku memang kenal dengan korban. Dia menaruh dendam selama lima tahun. Dendam itulah yang menjadi motif pelaku melakukan pembunuhan ini," sebut Hengki, Rabu (13/2/2019) siang.

Setelah putus dengan kekasihnya yang juga teman akrab Fitri semenjak tahun 2014 lalu, ia tidak pernah lagi bertemu dengan Fitri Yu.

Kolase foto Fitri Yu dan tersangka pembunuhnya Yuda
Kolase foto Fitri Yu dan tersangka pembunuhnya Yuda (Kolase Tribun Batam)

Sebab Yuda pulang kampung ke Sumatra Utara.

Baca: Lowongan Kerja PT KAI Lulusan SMA/SMK - Dibuka untuk Posisi Kondektur, Begini Tugasnya

Pada tahun 2015, ia kembali balik ke Batam.

Kemudian pada awal tahun 2019 lalu ia kembali bertemu Fitri secara tak sengaja saat membeli gas.

"Selama satu bulan ia mengintai Fitri. Ketika ada celah, ia masuk dan melakukan niat itu," lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan juga diketahui kalau Yuda sempat merusak CCTV dan membawa kabur laptop dan HP milik korban.
Sementara CCTV dibuang pelaku bersama pisau ke dalam Sei Ladi.

Sejauh ini, polisi masih melakukan pencarian terkait beberapa barang bukti yang belum ketemu itu.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 340 pembunuhan berencana jo 365 pencurian dengan kekerasan.

Polisi Perlihatkan Barang Bukti

Dalam ekspose yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, Polisi juga menghadirkan beberapa barang bukti berupa Laptop, HP, potongan kertas berisi nomor telepon Fitri, baju pelaku, serta kabel cas yang digunakan untuk mengikat tangan korban.

Yuda diduga telah melakukan pembunuhan berencana dan dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan