Ini Fakta-Fakta Terkait Lahan HGU yang Dimiliki Prabowo Subianto di Provinsi Aceh
Lahan HTI milik Prabowo itu berasal dari pembelian saham PT Tusam Hutan Lestari (TLH) milik Bob Hasan
Editor:
Eko Sutriyanto
2. Hasil Beli Saham dari Bob Hasan
Lahan HTI milik Prabowo itu berasal dari pembelian saham PT Tusam Hutan Lestari (TLH) milik Bob Hasan.
Penjualan saham itu terjadi pada masa penjualan aset tunggakan kredit bank yang dilakukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), saat Indonesia dilanda krisis moneter pada tahun antara 1997-1998 lalu.
3. Izin HTI akan Berakhir 2028
Izin penggunaan lahan HTI PT THL itu, diberikan sekitar 35 tahun, sehingga izin HTI-nya baru akan habis pada tahun 2028.
Adapun izin penggunaan lahan untuk HTI dengan jenis tanaman pinus dan ekaliptus, untuk bahan baku kertas bagi PT KKA yang diberikan pemerintah kepada PT THL.
Izin ini tidak tunggal kepada PT THL, tapi bekerja sama dengan BUMN PT Inhutani IV milik Kementerian Kehutanan.
Izin itu diberikan, kata Syahrial, untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku kertas PT KKA, yang kini kegiatan usahanya sudah berhenti lama, akibat krisis keuangan internal perusahaan PT KKA.
Kegiatan PT THL saat ini, kata Syahrial, cuma melakukan penyadapan getah pinus.
Sedangkan penjualan pohon kayu untuk bahan baku kertas, sudah lama berhenti atau semenjak berhentinya operasional PT KKA di Aceh Utara, tahun 2007.
Semenjak itu, areal kawasan HTI PT THL dan PT Inhutani IV milik BUMN Kemenhut itu, sudah banyak yang dijarah dijadikan berbagai kegiatan usaha perkebunan oleh masyarakat sekitarnya.
Lokasi areal HTI PT THL dan Inhutani IV itu, tersebar di beberapa tempat yakni di Kecamatan Linge, Aceh Tengah, Samar Kilang, Bidin, Gunung Salak perbatasan antara Bener Meriah dan Aceh Utara, dan kecamatan lainnya di Bener Meriah dan Gayo Lues