Selasa, 30 September 2025

Oknum Kades Hamilli Janda, Warga Segel Kantor Desa

Aksi yang dilakukan warga bermaksud menuntut agar datuk rio Dusun Sekar Mengkuang melepaskan jabatannya

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNJAMBI/MAREZA SUTAN AJ
Warga segel kantor Desa Sekar Mengkuang buntut dari tindak asusila Rio Kepala Desa yang hamili Janda 

Dibahas di DPRD

Komisi I DPRD Kabupaten Bungo menggelar pertemuan bersama BPD, pemangku adat, dan pemuda Dusun Sekar Mengkuang, Senin (11/2/2019).

Pertemuan itu membahas klarifikasi tentang dugaan tindak asusila yang dilakukan rio Dusun Sekar Mengkuang, SI terhadap seorang janda berinisial E.

Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DRPD Kabupaten Bungo, Almahfuz, pertemuan tersebut berlangsung di ruang Banmus DPRD Kabupaten Bungo.

"Adapun kesimpulan yang dapat saya sampaikan hari ini, yang pertama segera ditindaklanjuti kelengkapan berkas administrasi soal pengunduran diri dari rio Dusun Sekar Mengkuang. Kedua, kembali pada prosedural di DPRD," katanya.

"Dengan melengkapi, pertama, surat pengaduan ke DPRD, sebagai dasar untuk menindaklanjuti kasus ini. Kedua, surat keputusan BPD tentang pmberhentian rio, sekaligus usulan untuk Pjs (pejabat sementara) rio," lanjut Almahfuz.

Setelah lengkap, pihaknya akan menyampaikan kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk membuat keputusan akhir. Keputusan itu terkait apa yang dilakukan pemerintah dalam menangani kasus ini.

Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Bungo, Marwilisman AR mengatakan, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu surat keputusan dari BPD. Namun, lebih dari itu, pihaknya justru lebih mengharapkan pencegahan, agar kejadian serupa tidak terjadi ke depannya.

"Kita menginginkan bagaimana cara menangkal ke depannya. Sebagaimana yang disebutkan, satu bulan setelah pemberithuan dari camat, harus diberhentikan," katanya.

Disampaikannya dalam forum itu, rio yang bersangkutan diberhentikan sejak tanggal 6 Februari 2019 sehinggakeputusan itu harus bulat sebelum tanggal 6 Maret 2019.

Anggota BPD Dusun Sekar Mengkuang, M Thahir menambahkan, SI memang telah mengajukan surat pengunduran diri.

Namun, pengunduran itu ditarik kembali dengan adanya surat tandingan.

"Rio yang bersangkutan, sudah mengundurkan diri. Tapi ditarik kembali. Alasannya, adanya surat tandingan yang dibuat oleh rio itu," bebernya.

Meski begitu, dia tetap menghormati keputusan rapat. Kata dia, pihaknya akan segera melengkapi kelengkapan yang diminta sebagaimana yang disebutkan dalam kesimpulan rapat.

Diketahui, selain ketua dan anggota komisi I DPRD Kabupaten Bungo, pertemuan juga dihadiri anggota dewan Dapil III, camat, serta pemuda desa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan