Sabtu, 11 April 2026

Libatkan Psikolog, Polda Lampung Periksa Psikologis Pelaku dan Korban Inses

Dalam pendampingan korban juga diberikan stabilisasi dan rileksasi bertujuan membimbing ke arah kestabilan emosi

Editor: Eko Sutriyanto
irishtimes.com
Update Kasus Gadis Remaja Diperkosa Bergilir oleh Ayah, Kakak dan Adiknya di Lampung, Korban Juga Sering Dikurung oleh Ibu Kandungnya! 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Robertus Didik dan Sulis Setia Markhamah

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG  - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) Lampung menangani perkara inses atau hubungan seksual dilakukan ayah kandung, kakak kandung dan adik kandung terhadap AG (18) warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.

Tim Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Polda Lampung dipimpin Iptu Putu Denny S, bersama Bripka Yoggi Jungjunan, Briptu Oktaria Suryani, dan Tiara Rizki Utami.

Putu menyatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan psikolog terhadap para tersangka dan korban.

"Pemeriksaan psikologi tersebut sebagaimana permintaan Polres Tanggamus," ujarnya mewakili Kabag Psi Ro SDM Polda Lampung AKBP Isti Rahayu, Senin (25/2/2019).

Putu menambahkan, kegiatan diawali melakukan mapping situasi terkait keluarga tersebut.

Kemudian melakukan pendampingan psikologis bagi korban, dan melaksanakan assessment psikologis awal bagi pelaku.

Pendampingan korban atau home visit melihat psikologis awal korban.

Baca: Deretan Fakta Kasus Gadis di Lampung yang Diperkosa Oleh Ayah, Kakak dan Adiknya Selama Setahun

Dalam pendampingan korban juga diberikan stabilisasi dan rileksasi bertujuan membimbing ke arah kestabilan emosi.

"Kami juga melakukan komunikasi secara aktif kepada korban".

"Langkah ini sebagai dasar tindakan selanjutnya baik terhadap pelaku maupun korban dalam rangka memaksimalkan proses berhadapan dengan hukum yang sedang berjalan," urai Putu.

Kapolres AKBP Hesmu Baroto mengungkapkan, ketiga pelaku yang mempunyai hubungan darah pernah merudapaksa  AG dalam satu waktu dan bergiliran.

Sehingga ketiganya sudah saling mengetahui perbuatan masing-masing yang tidak terpuji tersebut.

"Bapaknya melakukan itu (pemerkosaan) diketahui oleh anaknya, dan (sebaliknya) setelah anaknya melakukan seperti itu ada pembiaran dari orangtua," kata Kapolres saat ditemui meninjau tempat kejadian perkara (TKP), Minggu (24/2) di Kecamatan Sukoharjo.

Hesmu menambahkan, bila para tersangka kini dalam pemeriksaan Tim Psikolog Polda Lampung.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved