Libatkan Psikolog, Polda Lampung Periksa Psikologis Pelaku dan Korban Inses
Dalam pendampingan korban juga diberikan stabilisasi dan rileksasi bertujuan membimbing ke arah kestabilan emosi
"Kelainan seksual untuk orangtua masih belum nampak, untuk adiknya ada kelainan. Adiknya juga melakukan itu dengan hewan," ujar Kapolres.
Komnas Perlindungan Anak meminta Kapolres Tanggamus menjerat JM (44) ayah kandung korban, SA (23) kakak dan YG (15) adik korban penjara seumur hidup bahkan dikebiri.
Ketua Perlindungan Komnas Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, sesuai UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 33 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku diancam minimal 10 tahun penjara dan maksimum 20 tahun.
"Dari peristiwa ini JM dan SA sebagai ayah dan abang kandung korban, hukumannya dapat ditambah 1/3 dari pidana pokoknya".
"Bahkan terancam hukuman tambahan berupa kastrasi atau kebiri dengan suntik kimia," kata Arist dalam pesan WhatsApp ke Tribun, Senin (25/2/2019) sore.
Hukuman maksimal ini menurutnya sangat wajar karena termasuk kejahatan luar biasa. Itu setara dengan tindak pidana terorisme, narkoba dan korupsi yang dapat diancam seumur hidup bahkan hukuman mati.
Arist menambahkan, tidak ada kompromi atas kasus ini dan segera pelaku mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya.
"Perbuatan yang dilakukan ayah, kakak dan adik terhadap kandungnya sendiri ini adalah keji dan biadab," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/update-kasus-gadis-remaja-diperkosa-bergilir-oleh-ayah.jpg)