Jumat, 12 September 2025

Banyak PNS di Kemenag Bantul Tidak Dapat Tunjangan Pensiun, Begini Kronologisnya

Mujiyono sehari-hari bekerja sebagai staff administrasi kesiswaan di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Pundong.

Editor: Sugiyarto
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Mujiyono dan Giyono (pakai Jaket) menunjukkan SK pemberhentian dirinya sebagai PNS Kemenag tanpa adanya uang pensiun. 

Ia mengikuti serangkaian seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) pada tahun 2013 dan mendapatkan SK CPNS per tanggal 1 November 2014.

Lama mengabdi, tiga tahun kemudian Mujiyono baru mendapat SK pengangkatan sebagai PNS pada 1 Juni 2017 dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag DIY.

Dalam SK pengangkatan itu jelas tertulis sebuah kalimat "SK keterlambatan masa pengangkatan PNS bukan kesalahan yang bersangkutan".

"Artinya keterlambat SK bukan kesalahan saya," protes dia.

Apabila dihitung dari tanggal pengangkatan SK CPNS November 2014 sampai masa pensiun pada Agustus 2019 mendatang, maka masa kerja efektif Mujiyono hanya terhitung 4 tahun 8 bulan.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tersebut, masa kerjanya kurang dari lima tahun, dan ia pun tidak mendapatkan tunjangan uang pensiun.

Ia sendiri sudah mengecek aplikasi tabungan pensiun (Taspen) bahwa dalam aplikasi tersebut tunjangan pensiun untuk dirinya tertera -6000 (min).

"Saya hanya mendapat pesangon di hari tua (THT) sebesar Rp7,3 juta," ujar dia.

Kekhawatiran yang dialami oleh Mujiyono ini sudah terbukti dialami juga oleh Giyono.

Mantan pegawai Tata Usaha (TU) di Madrasah Aliah Negeri (MAN) 2 Bantul.

Giyono saat ini berusia 58 tahun, ia baru saja pensiun pada 1 Juni 2018 lalu.

Sampai sekarang Giyono tidak mendapatkan tunjangan pensiun.

Ia sudah berkali-kali mengecek tabungan pensiunnya melalui Taspen, namun yang tertera -6000 (min).

"Saya pensiun hanya mendapatkan kertas ucapan terima kasih atas pengabdiannya untuk negara," ucap Giyono.

Sama dengan Mujiyono, Giyono juga mendapat SK CPNS pertanggal 1 November 2014 dan SK PNS diperoleh pertanggal 1 Juni 2017 lalu, sehingga masa kerja efektif tidak sampai lima tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan