Banyak PNS di Kemenag Bantul Tidak Dapat Tunjangan Pensiun, Begini Kronologisnya
Mujiyono sehari-hari bekerja sebagai staff administrasi kesiswaan di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Pundong.
Editor:
Sugiyarto
Baik Mujiyono ataupun Giyono tidak mengerti mengapa PP Nomor 11 tahun 2017 itu bisa berlaku kepada dirinya.
Padahal ia sudah diangkat menjadi PNS per 1 Juni, sebelum peraturan itu berlaku.
Menurut mereka, masih ada puluhan PNS di bawah Kementerian Agama yang bernasib sama namun belum berani bersuara.
Di bawah Kementerian Agama Bantul saja ada sekitar 57 orang yang SK pengangkatan PNS per 1 Juni 2017.
Jumlah itu baru di Kemenag Bantul, belum Kemenag daerah lainnya.
Atas persoalan ini, Mujiyono dan Giyono mengaku sudah mengadu persoalan tersebut ke Kanwil Kemenag DIY, namun Kanwil Kemenag sudah tidak memiliki kewenangan dan menyerahkan persoalan tersebut untuk diurus ke Jakarta.
Akhirnya mereka bersama teman-temannya berkirim surat ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), ke Kementerian Agama Pusat, Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Namun surat yang dikirim pada Agustus 2018 silam itu tak kunjung mendapatkan balasan.
"Kami juga sudah mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia. Kami masih menunggu penyelidikan dari ORI," kata Giyono.
Sudah Berjuang
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag DIY, Edhi Gunawan mengakui bahwa ada sejumlah ASN di instansinya yang terancam tidak mendapat tunjangan pensiun karena terganjal oleh aturan PP Nomor 11 tahun 2017, sehingga masa kerja ril tidak sampai lima tahun dan dampaknya tidak mendapatkan uang pensiun.
Pihaknya mengaku tidak hafal ada berapa jumlah keseluruhan ASN di Kemenag DIY yang tidak dapat uang pensiun.
Namun demikian, Ia sudah berupaya memperjuangkan ke BKN dan Kemenag Pusat, namun hasilnya tetap sama, harus mengikuti aturan.
"Sudah kami perjuangan karena bagaimanapun juga mereka warga kami, tapi aturannya seperti itu," tutur Edhi. (*)