Jumat, 8 Agustus 2025

Yariba Tewas Usai Tenggak Obat Penggugur Kandungan yang Dibeli Sang Pacar

Meiman menjelaskan bahwa timbul niat untuk menggugurkan janin, karena korban takut ketahuan sama orangtua dia jadi minta bantuan

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN MEDAN/M ANDIMAZ KAHFI
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing saat menanyai tersangka Meiman yang jadi pelaku turut serta dalam penyebab meninggalnya korban Yariba akibat menenggak obat penggugur kandungan. 

"Korban meninggal di rumah dan janin ditemukan diluar. Diperkirakan kandungan sekitar 6 bulan dan janin berjenis kelamin laki-laki," urai Martuasah.

Di hadapan petugas tersangka Meiman Jaya Hulu mengaku sudah pacaran dengan korban sejak bulan Juli 2018 silam dan hamilnya korban diketahui baru dalam beberapa bulan terakhir.

"Karena hamil, dia takut keluarga malu makanya di beli obat ini. Rencana mau menggugurkan sudah ada sejak bulan 2 lalu," ujarnya.

Meiman menjelaskan bahwa timbul niat untuk menggugurkan janin, karena korban takut ketahuan sama orangtua dia jadi minta bantuan.

Disitu dia meminta dicarikan solusi agar ini tidak ketahuan.

"Itu bukan ideku tapi ide dia. Aku sudah sering ajak dia untuk langsung bertanggungjawab. Kubilang nggak mungkin kalau seandainya orangtuamu tahu kita dibunuh. Palingan orang itu membiarkan kita untuk menikah," ungkap Meiman.

"Tapi cewekku nggak pernah mau dia takut sama keluarganya. Jujur aku nyesal sudah melakukan ini," tutur Meiman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 348 ayat (2) dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (mak/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan