Senin, 1 September 2025

Istri di Ambon Temukan Suami Cabuli Anak Kandungnya di Kamar Mandi, Korban Masih Berusia 5 Tahun

AB (28), seorang istri di Ambon sangat terkejut saat mengetahui perilaku bejat sang suami kepada anaknya sendiri.

Editor: Sugiyarto
TRIBUN LAMPUNG/Muhammad Heriza
ilustrasi 

Atas tindakan yang dilakukannya, ER dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Lebih lanjut, tersangka mengaku dirinya menyesal telah melakukan pencabulan kepada putri kandungnya itu.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan perbuatan bejat kepada putri kandungnya itu lantaran tak dapat menagan nafsunya.

“Saya menyesal sekali telah melakukan perbuatan ini kepada anak saya,” aku pelaku.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Niat ke Kamar Mandi tapi Pintu Terkunci, Istri Justru Temukan Suami Cabuli Anak Kandungnya

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan