Senin, 13 April 2026

32 Ton Bawang Merah Ilegal dari Malaysia Disita

Sekitar 30 ton lebih bawang merah ilegal yang dibawa dari Penang, Malaysia tujuan Pantai Seping, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang

Editor: Eko Sutriyanto
For Serambinews.com
KM Anak Kembar dan sekitar 30 ton lebih saat berada di Pelabuhan Kuala Langsa 

M Syuhadak menambahkan bawang merah ini sudah diuji di laboratorium Karantina Pertanian dan dinyatakan bebas Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan layak konsumsi. Untuk hibah sudah ada persetujuan untuk menjadi milik negara dari Kepala Kartor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe No S02/MK.06/WKN DSKNL 02/2018, tanggal 14 Januari 2019.

“Hibah ini sebagai bentuk komitmen kami untuk memanfaatkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai untuk membantu keluarga kurang mampu,” ujarnya.

Dia berharap, dengan sanksi hukum ini, maka pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan membeli barang hasil penyelundupan. Hal itu sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang.(zb)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved