Mengintip Perumahan Khusus Janda di Pasuruan, Penghuninya Gratis, Tapi Ini Syaratnya
Di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, terdapat kompleks perumahan khusus janda yang telah berdiri sejak 2001. tinggal di sana gratis
Editor:
Sugiyarto
Mereka yang meninggal sudah bertahun - tahun tinggal di sini.
Selain itu, para janda juga mendapat jatah beras dari pemilik perumahan janda ini dua bulan sekali.
Saat hari-hari besar keagamaan, mereka juga mendapatkan bagian rezeki dari sang saudagar.
Untuk tinggal di sini, tidak semua janda bisa seenaknya tinggal. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Janda harus punya anak.
Tidak terpatok pada usia. Berapapun usianya, bisa mendaftar.
Tapi dengan catatan, tidak punya rumah dan sangat membutuhkan.
Kriteria janda yang bisa tinggal di sini bebas. Bisa janda ditinggal mati atau cerai.
Asalkan, janda ini benar - benar membutuhkan dan kondisinya itu sangat perlu uluran bantuan.
Jika lolos verifikasi, janda itu bisa tinggal di rumah ini.
Selain memenuhi kriteria, penghuni di sini juga harus mematuhi peraturan yang ada.
Dilarang menerima tamu bukan muhrim tanpa didampingi keluarganya.
Jadi dilarang berduaan. Setiap tamu yang melebihi 24 jam harus melapor.
Harus berpakaian rapi dan sopan bagi penghuni atau tamunya.
Tidak boleh ada rokok.
Misal punya anak dan anaknya menikah dilarang tinggal di perumahan ini.