Bermodal Janji Manis, Pria di Kendal Ini Berhasil Menipu Luar Dalam 3 TKW
Supriyadi diringkus lantaran telah menipu luar-dalam beberapa orang tenaga kerja wanita (TKW) dalam beberapa waktu belakangan.
Editor:
Sugiyarto
Kendati begitu, ia telah berhasil memperdaya NM dengan dalih 'meminjam' uang sebesar Rp22 juta.
Sementara, dengan SM, tersangka tak berhasil menguras isi kantong korban. Hanya, menurut Henny, tersangka mengaku telah berhasil mengajak korban untuk berhubungan badan.
Dituturkan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan.
"Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara," pungkas Henny. (yan)