Jumat, 22 Agustus 2025

Bermodal Janji Manis, Pria di Kendal Ini Berhasil Menipu Luar Dalam 3 TKW

Supriyadi diringkus lantaran telah menipu luar-dalam beberapa orang tenaga kerja wanita (TKW) dalam beberapa waktu belakangan.

Editor: Sugiyarto
Ilustrasi Penipuan
ilustrasi 

Kendati begitu, ia telah berhasil memperdaya NM dengan dalih 'meminjam' uang sebesar Rp22 juta.

Sementara, dengan SM, tersangka tak berhasil menguras isi kantong ‎korban. Hanya, menurut Henny, tersangka mengaku telah berhasil mengajak korban untuk berhubungan badan.

Dituturkan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan.

"Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara," pungkas Henny. (yan)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul ‎Janji Gombal Hendak Menikahi, Pria Asal Kendal Ini Tipu Luar-Dalam 3 TKW

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan