Senin, 8 Juni 2026

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Terselubung di Mojokerto

Praktik prostitusi terselubung yang didalangi oleh seorang pemandu karaoke ED (41) warga Magersari, Kota Mojokerto berhasil terbongkar.

Tayang:
Surya.co.id
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono bertanya kepada ED terkait motif membuka jasa prostitusi saat rilis 

Dari ketiga orang yang diamankan, satu orang yakni ED ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Praktik Prostitusi Terselubung di Mojokerto Berhasil Terbongkar, Digerebek Saat Sedang Begituan
Penulis: Danendra Kusumawardana

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved