Warga Trenggalek Ini Hajar Iparnya Pakai Kayu Hingga Dua Kaki Patah Setelah Dengar Anaknya Dicabuli
Dalam keadaan emosi, Feri kemudian mengambil kayu bakar berdiameter 10 sentimeter dan panjang 1 meter, kemudian menyerang Rudi.
Editor:
Hendra Gunawan
Ia akan dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Dugaan Pencabulan
Kepada penyidik, FIC mengaku marah setelah mendengar kabar bahwa anak perempuannya yang berusia 15 tahun, dicabuli oleh Rudi.
Mendengar pengakuan anaknya, FIC yang emosi mencari Rudi.
Saat itu Rudi sempat membantah telah mencabuli anak perempuan FIC.
FIC kemudian melaporkan balik Rudi, dengan tudingan pencabulan.
Menurut kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi terkait leporan FIC.
Selain itu pihaknya telah melakukan visum terhadap anak perempuan FIC.
"Hasilnya sudah keluar dan positif telah terjadi persetubuhan terhadap anak perempuan tersangka," ungkap Andana.
Dengan hasil visum ini, penyidik akan mendalami keterangan anak perempuan FIC. Penyidik juga akan meminta keterangan Rudi.
Jika memang terbukti melakukan pencabulan, Rudi juga akan menjadi tersangka.
"Dalam waktu dekat status R akan ditentukan usai gelar perkara," pungkas Andana. (David Yohanes )
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Mendengar Anaknya Dicabuli, Pria di Trenggalek Hajar Saudara Ipar Hingga Patah Dua Kakinya