Jumat, 29 Agustus 2025

Dua Pelaku Curanmorr Intai Korban Sambil Jualan Bakso, Sudah Bawa Kabur 8 Unit Motor di Denpasar

Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di kawasan Denpasar Selatan (Densel) kembali dilakukan oleh Polsek Denpasar

Editor: Hendra Gunawan
Firizki Irwan
Polsek Denpasar Selatan, merilis kasus pencurian dengan pemberatan yang dihadiri langsung Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan didampingi Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Nyoman Wirajaya pada Selasa (15/4/2019) 

Selain itu, korban yang mencari-cari sepeda motor yang terparkir di depan kosnya namun tidak menemukan akhirnya melapor kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan.

Menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Densel Hadimastika pun meminta kepada tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Pada Kamis (11/4/2019) tim opsnal pun menelusuri tempat yang dilaporkan korban dan mencari lokasi-lokasi serta mencari informasi ke masyarakat.

Dari hasil informasi tersebut, tim opsnal menemukan kedua tersangka setelah melakukan transaksi dengan penadah sepeda motor di Jalan Pulau Saelus Gang Mawar.

"Dari aksinya ini, mereka mengaku melakukan aksinya di delapan TKP berbeda.

Berhasil membawa delapan motor, namun kita baru menemukan 6 motor, 2 lagi masih dalam pencarian," tambahnya.

Lokasi TKP pencurian di antaranya :

2 motor di lokasi yang sama di Jalan By pass Ngurah Gang Adi Jaya dengan dua jenis motor Honda Scoopy dan Vario.

Di Jalan Bypass depan Pertamina dengan mengambil motor jenis Honda Scoopy, lalu di Jalan Imam Bonjol dengan dua jenis motor berbeda yakni Scoopy dan Yamaha Nmax.

Selanjutnya di daerah Nusa Dua dengan mendapatkan satu motor Honda Scoopy warna coklat.

Baca: Diterpa Angin Kencang, Dua Tenda TPS di Tulungagung Terbang

Kemudian di daerah Tuban Gang Nusantara tersangka berhasil mengambil motor Yamaha Nmax hitam.

Serta satu lokasi lainnya yang masih diselidiki kepolisian di mana tersangka mencuri motor jenis Honda Scoopy.

Adapun dari hasil penyelidikan dan pengamanan, ditemukan barang bukti motor sebanyak enam unit yang masing-masing lengkap dengan surat-surat resmi seperti BPKB dan STNK.

Empat buah kepala kunci leter T, dua buah gagang kunci leter T, lima buah kunci kontak berbagai merek, satu set kunci obeng, dan tujuh buah plat motor.

"Akibat perbuatannya tersebut, kita kenakan tersangka ini dengan pasal 363 ayat 1 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan," jelas Kapolresta Denpasar. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Modus Mencuri Sambil Berjualan Bakso, Dua Tersangka Asal Lombok Gasak 8 Motor,

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan