Wanita Tersangka Pembunuh Anggota DPRD Wonogiri Berusaha Bunuh Diri
Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Aditya membeberkan pihaknya mendapat petunjuk dari hasil autopsi beberapa organ dalam korban.
TRIBUNNEWS.COM, WONOGIRI - Polres Wonogiri memastikan kematian anggota DPRD Kabupaten Sragen, almarhum Sugimin, murni pembunuhan berencana.
Almarhum meninggal akibat diracun.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Aditya membeberkan pihaknya mendapat petunjuk dari hasil autopsi beberapa organ dalam korban.
"Organ tubuh apa saja, tidak bisa kami sebutkan," ujar Aditya melalui telepon, Kamis (18/4/2019) siang.
Tim penyidik pun mengundang sejumlah orang dekat korban untuk diperiksa. Salah satunya seorang perempuan berinisial N (41).
Baca: Kisah Bintang Jatuh dan Teriakan Istri Iwan Fals Ingin Jadi Presiden
Baca: Seusai Bertugas Hingga Subuh, Petugas KPPS di Samarinda Meninggal Dunia
"Ada kejanggalan dari keterangan N. Tim penyidik pun mengungkap pembunuh korban adalah N. Statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka," bebernya.
Saat ini tersangka N sudah ditahan Polres Wonogiri di kantor kejaksaan setempat.
"Kami titipkan di kejaksaan, karena tersangka perempuan. Tidak bisa dicampurkan dengan laki-laki," imbuhnya.
Tersangka Dosen Universitas Swasta di Kediri
Sebagai informasi, tersangka N merupakan perempuan kelahiran Wonigiri.
AKP Aditya mengatakan profesi N seorang dosen di sebuah universitas swasta Kediri.
"N itu juga seorang pengusaha konveksi. Ada kedekatan dengan korban sekitar dua tahun lebih," ujar dia.
Adit menambahkan pihaknya belum bisa menghadirkan tersangka dalam gelar perkara.
Baca: Senyum Maruf Amin Sikapi Keunggulan di Hasil Hitung Cepat
Baca: Berita Terkini - Persib Resmi Kenalkan Pemain Baru yang Berasal dari Turkmenistan & Banten
Dia menyebut kondisi kejiwaan tersangka masih labil.
"Tersangka berupaya bunuh diri. Jadi jangan diwawancara dulu," imbuh Adit.
Selain itu, dia mengatakan masih menunggu hasil visum Labfor dari Semarang.
Sugimin Tewas karena Racun Tikus
Kasat Reskrim Polres Wonogiri mengungkap kematian almarhum Sugimin karena racun tikus.
Dia berujar racun itu diberikan tersangka melalui kapsul obat diare yang rutin diminum korban.
Racun tikus dimasukkan dalam kapsul obat bermerk diapet, dengan cara mengeluarkan sebagian isi obat.
"Motifnya sakit hati," kata Adit.
AKP Aditya pun mengimbuhkan mobil korban juga dijual tersangka seharga Rp 98,5 juta.
Mobil itu bermerk Isuzu Panther seri Grand Touring tahun 2002 Nopol AD-9210-RE.
"Kami akan gelar perkara menunggu hasil visum dari Labfor Semarang," tandasnya. (Daniel Ari Purnomo)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polres Wonogiri Tangkap Dosen Perempuan Pembunuh Anggota DPRD Sragen,