Pemilu 2019
Jika Lolos Jadi Anggota DPR, Bisakah Ahmad Dhani Dilantik? Yuk Cek Aturan Hukumnya
Politikus Partai Gerindra yang juga pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani menulis sebuah surat terkait kabar kemenangannya di Dapil Jatim 1
Penulis:
Daryono
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Merujuk UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam pasal 240 ayat (1g) tentang persyaratan pencalonan anggota DPR/DPRD provinsi/kabupaten seorang bakal calon anggota DPR/DPRD provinsi/kabupaten harus memenuhi sejumlah syarat salah satunya tidak dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakannya kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Sedangkan dalam Pasal 426 ayat (1) perihal penggantian calon terpilih anggota DPR/DPRD provinsi/kabupaten, penggantian calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota hanya dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
a. meninggal dunia
b. mengundurkan diri
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggorta DPR, DPD dan DPRD Porvoinsi atau DPRD kabupaten/kota atau
d. terbukti melkukan tindak pidana pemilu berupa pilitik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap.
(Tribunnews.com/Daryono/WartaKota)