Ini Penampakan Deretan Mobil Mewah yang Dilelang Kantor Bea Cukai Banda Aceh
Proses pelelangan mobil mewah ini dilakukan secara online dan tanpa kehadiran peserta dengan penawaran tertutup
6. Penawaran harga lelang dapat dilakukan setelah peserta menyetorkan uang jaminan dan dinyatakan sah sebagai peserta. Penawaran lelang paling sedikit sama dengan nilai limit.
7. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail dan atau akun masing-masing peserta segera setelah batas akhir penawaran.
8. Pemenang lelang harus melunasi harga lelang dan bea lelang pembeli dalam Waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara dan Penetapan Pemenang Lelang dibatalkan
9. Peserta Lelang yang ditetapkan sebagai Pemenang/Pembeli masih harus membayar Bea dan Biaya seperti yang tercantum pada bagian II.
10. Barang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is where is), tidak ada jaminan apapun berkenaan dengan kualitas maupun kuantitas barang.
Peminat yang melakukan penawaran (baik yang mengikuti maupun tidak Aanwijzing) dianggap sudah mengetahui dan setuju terhadap kondisi barang yang diajukan penawarannya.
11. Serah terima barang dilakukan setelah Pemenang lelang melunasi harga lelang dan kewajiban sebagaimana butir 9, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal batas waktu pelunasan sebagaimana dimaksud butir 8.
Apabila serah terima tidak/belum terlaksana dalam kurun waktu tersebut maka Penjual tidak bertanggung jawab terhadap objek lelang.
12. Apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang terhadap satu atau beberapa barang di atas, maka peserta lelang tidak dapat melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Banda Aceh, KPPBC Tipe Madya Pabean C Banda Aceh, dan PT Balai Lelang Artha.
13. Informasi dan penjelasan lebih lanjut hubungi PT. Balai Lelang Artha Telp. (061) 42069050, 081362898999, 08170015370, 081396686970 atau kunjungi website www.balailelangartha.com.
14. Pengumuman lelang ini merupakan ketentuan yang mengikat semua pihak.
Tidak Lengkapi Persyaratan
Catatan Serambinews.com, mobil-mobil yang dilelang ini masuk ke Aceh pada awal 2015 lalu.
Setelah tiba di Aceh, ternyata importirnya tidak mengurus atau tidak dipenuhi persyaratan-persyaratan kelengkapan impor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/lamborghini2.jpg)