Selasa, 9 September 2025

Hakimnya Jadi Tersangka Suap, Pengadilan Negeri Balikpapan Diperiksa KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kantor Pengadilan Negeri kelas I A Balikpapan

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/Jeprima
Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, Kayat dengan mengenakan rompi oranye dibawa ke ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019). Kayat terjaring OTT KPK atas kasus suap saat menerima uang senilai Rp 100 juta dari Rosa dan Jhonson di PN Balikpapan. Tribunnews/Jeprima 

Setelah Rosa Isabela dan Jhonson pergi, Hakim Kayat datang ke mobilnya.

Lalu tim KPK mengamankan Hakim Kayat dan barang bukti uang Rp 100 juta di dalam tas kresek hitam yang ada di mobil tersebut serta uang Rp 28,5 juta yang ada di tas Hakim Kayat.

Di saat bersamaan tim yang lain juga mengamankan Jhonson dan Rosa Isabela‎ yang masih berada di lingkungan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Ketiganya lalu dibawa ke Polda Kalimantan Timur atau biasa disebut Polda Kaltim.

Kemudian tim membawa Jhonson ke kantornya dan mengamankan uang Rp 99 juta dalam pecahan Rp 100 ribuan.

Tersangka kasus suap hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, Jhonson Siburian dengan mengenakan rompi oranye dibawa ke ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019). Jhonson Siburian bersama Sudarman terjaring OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka seusai memberikan uang kepada hakim Kayat sesuai dengan yang telah mereka sepakati. Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus suap hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, Jhonson Siburian dengan mengenakan rompi oranye dibawa ke ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019). Jhonson Siburian bersama Sudarman terjaring OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka seusai memberikan uang kepada hakim Kayat sesuai dengan yang telah mereka sepakati. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Diduga uang ini merupakan bagian uang yang diberikan Sudarman untuk mengurus perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Selanjutnya ‎tim menuju rumah Sudarman di daerah Jalan Soekarno Hatta, Kota Balikpapan.

Di sana, pukul 19.00 WITA tim mengamankan Sudarman dan pukul 21.00 WITA, tim mengamankan Fahrul (panitera muda pidana) di rumahnya.

Pagi tadi kelimanya dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Dari hasil gelar perkara, ‎KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," tegas Laode.

Ketiganya ialah ‎Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Hakim Kayat sebagai penerima suap dan Advokat Jhonson Siburian serta pihak swasta Sudarman sebagai pemberi suap.

"KYT (Kayat) bertemu dengan JHS (Jhonson Siburial) pengacara SDM (Sudarman) menawarkan bantuan fee Rp 500 juta jika ingin SDM bebas‎," tambah Laode.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Hakim Kayat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu pihak yang diduga pemberi, Sudarman dan Jhonson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55. (Zainul)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul BREAKING NEWS - KPK Kembali Geledah Kantor Pengadilan Negeri Balikpapan, Satu Pegawai PN Diperiksa

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan